Program Peremajaan Kelapa Sawit; Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Kelompok Tani

Petani kelapa sawit yang ada di seluruh Indonesia khususnya yang tergabung dalam kebun plasma patut bersyukur mengingat pemerintah lewat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melaksanakan program peremajaan kelapa sawit. Program ini dilaksanakan mengingat banyaknya kelapa sawit yang sudah tua atau sudah tidak produktif lagi. Dana dari kegiatan ini bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Bantuan kegiatan ini di berikan kepada pengusul baik itu Kelompok Tani, GAPOKTAN, Koperasi maupun kelembagaan ekonomi pekebun lainnya. Untuk itu diharapkan agar para pengusul segera memasukkan berkas atau dokumen sebagai syarat verifikasi teknis dalam kegiatan peremajaan kelapa sawit. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

Pengusul (Kelompok Tani, GAPOKTAN, Koperasi maupun kelembagaan ekonomi pekebun lainnya)
1. Ketua pengusul bertanggung jawab terhadap data dan dokumen yang akan diusulkan dan memperoleh komitmen para calon peserta untuk tetap ikut dalam program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR).
2. Pengumpulan data dan dokumen yang diatur sesuai keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor:29/ KPTS/ KB.120/ 3/ 2017 jo 155/ KPTS/ KB.120/ 4/ 2018, meliputi:
1)  Profil Lahan: (Nama Pengusul, Luas lahan, Legalitas lahan, status lahan,  STDB, Lokasi Kebun/ koordinat, umur tanaman, produktifitas tanaman);

2) Profil Pekebun: (Nama, KTP, Umur Pekebun, Status Pernikahan, Alamat,  Kartu Keluarga);
3) Profil kelembagaan: (Nama Kelembagaan, Badan Hukum, Rencana Anggaran Tahunan/ RAT,  susunan pengurus)
4) Rencana Kebutuhan Pembiayaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (RKP3KS);
5) Hasil pemindaian (scan), softfile (excel) , dan Asli Rencana Anggaran  Biaya (RAB) TBM 1 – TBM 3 dan TM1 – TM 4;
6)   Tahapan pencairan biaya sesuai jadwal/progres;
7) Hasil pemindaian (scan) dan Asli Surat kuasa Anggota kelompok  tani/gapoktan/lembaga pekebun lainnya/koperasi;
8)   Hasil pemindaian (scan) KTP dan KK asli;
9)  Hasil pemindaian (scan) Sertifikat Hak Milik/SHM atau bukti Legalitas  lahan lain (Surat Keterangan Tanah/SKT, Girik, Sporadik, Letter C, pletok, Akte Jual Beli/AJB) asli;
10)    Hasil pemindaian (scan) Surat Tanda Daftar Budidaya/STDB atau Surat Pernyataan dalam       proses (kepala dinas Kab/kota);
11)  Hasil pemindaian (scan) Legalitas kelompok tani/gapoktan/lembaga pekebun lainnya/koperasi asli;
12)     Hasil pemindaian (scan) Buku Tabungan pekebun;
13) Susunan Pengurus kelompok tani/gapoktan/lembaga pekebun  lainnya/koperasi;
14)    Surat Pernyataan Metode Peremajaan (Tumbang Serempak);
15)    Surat Pernyataan bersedia membuat laporan kegiatan TBM dan TM;
16)    Surat Pernyataan Tidak Sengketa;
17)   Hasil pemindaian (scan) dan Asli Peta Lokasi Kebun dan kavling dengan koordinat;
18)    SPK Kemitraan Jual Beli TBS (off-taker);
19)   Surat pernyataan dari perusahaan inti sebelumnya untuk tidak bermitra  kembali (bagi koperasi yang ingin bermitra dengan PKS/kebun yang lain);
20)  Surat kesediaan perbankan sebagai penampung dan penyedia dana  pendamping/ tahap lanjutan (Offering letter);  
21)  Hasil pemindaian (scan), softfile (excel) , dan Asli Daftar Rekening yang ditanda tangani Bank;
3. Dalam menyusun data dan dokumen sebagaimana butir 2 (dua)  dipandu oleh tenaga pendamping, sekaligus dilakukan  pengecekan kebenaran masing-masing data dan dokumen oleh 4 orang (1 orang operator dan 3 orang verifikator);
4. Pengusul merapikan dan mengurutkan sesuai abjad terkait data calon pekebun dan calon lahan, setelah dipastikan kebenarannya kemudian diparaf oleh masing – masing verifikator;
5. Data dan dokumen usulan hasil pemindaian dan asli (kecuali surat kuasa) disertai surat permohonan, disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/kota yang menangani urusan di bidang perkebunan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Program Peremajaan Kelapa Sawit; Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Kelompok Tani"

Post a Comment