Program Peremajaan Kelapa Sawit; Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Kelompok Tani
Petani kelapa sawit yang ada di seluruh Indonesia khususnya yang tergabung dalam kebun plasma patut bersyukur mengingat pemerintah lewat Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melaksanakan program peremajaan kelapa sawit. Program ini dilaksanakan mengingat banyaknya kelapa sawit yang sudah tua atau sudah tidak produktif lagi. Dana dari kegiatan ini bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Bantuan kegiatan ini di berikan kepada pengusul baik itu Kelompok Tani, GAPOKTAN, Koperasi maupun kelembagaan ekonomi pekebun lainnya. Untuk itu diharapkan agar para pengusul segera memasukkan berkas atau dokumen sebagai syarat verifikasi teknis dalam kegiatan peremajaan kelapa sawit. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Pengusul (Kelompok Tani, GAPOKTAN, Koperasi maupun kelembagaan ekonomi pekebun lainnya)
1. Ketua pengusul bertanggung jawab terhadap data dan dokumen yang akan diusulkan dan memperoleh komitmen para calon peserta untuk tetap ikut dalam program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR).
2. Pengumpulan data dan dokumen yang diatur sesuai keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor:29/ KPTS/ KB.120/ 3/ 2017 jo 155/ KPTS/ KB.120/ 4/ 2018, meliputi:
1) Profil
Lahan: (Nama Pengusul, Luas lahan, Legalitas lahan, status lahan, STDB, Lokasi Kebun/ koordinat, umur tanaman, produktifitas
tanaman);
2) Profil
Pekebun: (Nama, KTP, Umur Pekebun, Status Pernikahan, Alamat, Kartu Keluarga);
3) Profil kelembagaan: (Nama Kelembagaan, Badan Hukum, Rencana Anggaran Tahunan/ RAT, susunan pengurus)
4) Rencana
Kebutuhan Pembiayaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (RKP3KS);
5) Hasil
pemindaian (scan), softfile (excel) , dan Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) TBM 1 – TBM 3 dan TM1 – TM 4;
6)
Tahapan
pencairan biaya sesuai jadwal/progres;
7) Hasil
pemindaian (scan) dan Asli Surat kuasa Anggota kelompok tani/gapoktan/lembaga pekebun
lainnya/koperasi;
8)
Hasil
pemindaian (scan) KTP dan KK asli;
9) Hasil
pemindaian (scan) Sertifikat Hak Milik/SHM atau bukti Legalitas lahan lain (Surat Keterangan Tanah/SKT, Girik,
Sporadik, Letter C, pletok, Akte Jual Beli/AJB) asli;
10)
Hasil
pemindaian (scan) Surat Tanda Daftar Budidaya/STDB atau Surat Pernyataan dalam proses (kepala dinas Kab/kota);
11) Hasil pemindaian (scan) Legalitas kelompok
tani/gapoktan/lembaga pekebun lainnya/koperasi asli;
12)
Hasil pemindaian (scan) Buku Tabungan pekebun;
13) Susunan
Pengurus kelompok tani/gapoktan/lembaga pekebun lainnya/koperasi;
14)
Surat Pernyataan Metode Peremajaan (Tumbang
Serempak);
15)
Surat
Pernyataan bersedia membuat laporan kegiatan TBM dan TM;
16)
Surat
Pernyataan Tidak Sengketa;
17) Hasil
pemindaian (scan) dan Asli Peta Lokasi Kebun dan kavling dengan koordinat;
18)
SPK Kemitraan Jual Beli TBS (off-taker);
19) Surat
pernyataan dari perusahaan inti sebelumnya untuk tidak bermitra kembali (bagi koperasi yang ingin bermitra
dengan PKS/kebun yang lain);
20) Surat
kesediaan perbankan sebagai penampung dan penyedia dana pendamping/ tahap lanjutan (Offering
letter);
21) Hasil
pemindaian (scan), softfile (excel) , dan Asli Daftar Rekening yang ditanda
tangani Bank;
3. Dalam
menyusun data dan dokumen sebagaimana butir 2 (dua) dipandu oleh tenaga
pendamping, sekaligus dilakukan
pengecekan kebenaran masing-masing
data dan dokumen oleh 4 orang (1 orang operator dan 3 orang verifikator);
4. Pengusul
merapikan dan mengurutkan sesuai abjad terkait data calon pekebun
dan calon lahan, setelah dipastikan kebenarannya kemudian diparaf oleh
masing – masing verifikator;
5. Data dan dokumen usulan hasil pemindaian dan asli (kecuali
surat kuasa) disertai
surat permohonan, disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/kota yang
menangani urusan di bidang perkebunan.
0 Response to "Program Peremajaan Kelapa Sawit; Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Kelompok Tani"
Post a Comment