Pertemuan Capacity Building Pembinaan Mutu Biji Kakao


Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat yang membidangi perkebunan mengadakan pertemuan capacity building mutu biji kakao di Mamuju. Pertemuan tersebut diikuti oleh perta dari lima kabupaten di Sulawesi Barat baik pendamping maupun pengurus kelompok tani kakao. Pertemuan ini juga dihadiri Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan yang diwakili oleh Bapak Yudi Wahyudi, S.TP, MM.
Kadis Pertanian dan Dirjen Perkebunan 
Menurut panitia kegiatan Ibu Agustina Palimbong, S.TP, bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan sebagai acuan teknis perkebunan khsususnya kakao dalam menerapkan sistem jaminan mutu kakao. Adapun sasaran kegiatan tersebut adalah kelompok tani kakao yang telah mempraktekkan Good Agriculture Practise (GAP) kakao khususnya kelompok yang telah memperoleh bantuan Unit Pengelohan Hasil Kakao dan petugas perkebunan di Kabupaten.
Peserta pertemuan
Dalam pembukaan dan arahan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat, Tanawali, M.AP mengatakan bahwa pertemuan capacity building pembinaan mutu biji kakao patut diapresiasi, mengingat kualitas biji kakao Indonesia khususnya di Sulawesi Barat masih rendah. Hanya saja, lanjut beliau, peningkatan mutu biji kakao menjadi dilema karena harga biji kakao yang difermentasi dengan yang nonfermentasi ditingkat petani tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Diperlukan kebijakan yang bisa mengangkat harga kakao, misalnya dengan mencontoh penetapan harga TBS kelapa sawit, harusnya bisa diterapkan di komoditi kakao, lanjutnya.

Materi yang dibawakan oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan yang diwakili oleh Bapak Yudi Wahyudi, S.TP. MM, menjelaskan bahwa Dirjen telah melakukan kajian-kajian terkait dengan bagaimana pengaturan harga kakao. Pertama, dengan pembedaan harga beli kakao yang fermentasi dan nonfermentasi yakni dengan pengenaan pajak bagi kakao yang nonfermentasi sedangkan yang fermentasi tidak dikenai pajak. Kedua, dengan penetapan harga tandan buah segar (TBM) kakao seperti yang diterapkan pada komoditi kelapa sawit. Ketiga, dengan penerapan sistem lelang buah kakao, diharapkan tiap kabupaten memiliki pasar lelang untuk kakao.

Pada pertemuan tersebut juga diharapkan agar petani membangun kelembagaan kelompok tani yang mampu menyediakan mutu biji kakao yang berkualitas. Hal ini untuk mengantisipasi penerapan Permentan 67 yang efektif berlaku mulai bulan Mei 2019. Dimana pada permentan 67 tersebut ditekankan agar biji kakao yang diperjualbelikan memiliki standar mutu biji kakao yang baik dibuktikan dengan kelengkapan diministrasi yang diakui oleh pemerintah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pertemuan Capacity Building Pembinaan Mutu Biji Kakao"

Post a Comment