Peremajaan kelapa sawit seluas 185.000 Hektar Tahun 2018


Kabar gembira bagi petani kelapa sawit di Indonesia, lewat surat edaran ke- 75 kabupaten yang mendapat kuato peremajaan kelapa sawit yang totalnya keseluruhan berjumlah 185.000 hektar untuk tahun 2018. Program peremajaan kelapa sawit meliputi persiapan lahan, pengadaan benih, penanaman, pemeliharaan dan kegiatan lain yang mendukung keberhasilan peremajaan kelapa sawit.

Perhatian pemerintah terhadap perkebunan sawit cukup tinggi mengingat perkebunan sawit turut menyumbang devisa yang besar untuk indonesia. Perkebunan sawit juga menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengangkat perekonomian masyarakat. Lewat peremajaan kelapa sawit diharapkan masyarakat petani kelapa sawit dapat berpartisipasi dengan cara memasukkan permohonan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan peremajaan kelapa sawit. Apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi oleh petani kelapa sawit ?
Persyaratan Kebun
  1. Sekurang-kurangnya seluas 50 Ha per-kelompok tani/ gapoktan/koperasi/lembaga pekebun lainnya dalam jarak antar kebun maksimum 10 km
  2. Kepemilikan lahan dalam keadaan tidak dalam sengketa
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM)/Surat Keterangan Tanah (SKT)/Sporadik/Girik (Letter D)/Akte Jual Beli (AJB)
  4. Tidak berada dalam kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan produksi terbatas dan kawasan terlarang lainnya
  5. Kebun yang berada pada kawasan yang terdampak pengaturan tata ruang/kawasan hutan/kesatuan hidrologis gambut dan areal penggantinya yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Tersedia petugas pendamping atau fasilitator
  7. Mempunyai potensi menerapkan dan mendapatkan sertifikat ISPO
  8. Diutamakan berlokasi di dekat dengan PKS terintegrasi dengan kebun atau PKS tanpa kebun
  9. Calon Pekebun/Calon Lahan (CP/CL) ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani urusan di bidang perkebunan atas nama Bupati/Walikota

 Kepemilikan Lahan
  1. Maksimum bantuan yang diberikan pada pekebun seluas 4 Ha per-KK. Apabila kepemilikannya lebih dari 4 ha yang diberikan bantuan hanya 4 ha selebihnya dibiayai sendiri

STDB
  1. Memiliki STDB yang dilengkapi dengan peta yang berkoordinat atau STDB dalam proses, STDB diterbitkan oleh Bupati/Walikota lewat Dinas yang membidangi perkebunan. 

Pekebun
  1. WNI, dewasa berumur min 17 thn, atau sudah/pernah berkeluarga dan memiliki KTP
  2. Memiliki tanaman yang telah berumur lebih dari 25 tahun dan/atau produktivitasnya kurang dari 10 ton/ha/tahun
  3. Tergabung dalam wadah kelompok tani/gapoktan/ koperasi /kelembagaan pekebun lainnya
  4. Diutamakan berdomisili di wilayah lahan kelompok penerima dana peremajaan
  5. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif pada bank yang ditunjuk
  6. Calon Pekebun/Calon Lahan (CP/CL) ditetapkan oleh Kepala Dinas yang menangani urusan di bidang perkebunan atas nama Bupati/Walikota

 Kelompok
  1. Kelompok tani minimal beranggotakan 20 pekebun
  2. Aktif dan terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) atau pengesahan akta notaris
  3. Mempunyai struktur organisasi minimal untuk pengelolaan kelompok tani/gapoktan/kelembagaan pekebun lainnya
  4. Mampu mengelola kebun, mengadministrasikan dan melaksanakan kelembagaan serta kegiatan peremajaan dengan baik dan benar

 Koperasi
  1. Aktif dan terdaftar pada dinas yang menangani urusan di bidang koperasi kabupaten/kota
  2. Berbadan hukum
  3. Tersedia laporan kegiatan koperasi
  4. Mampu mengelola kebun, mengadministrasikan dan melaksanakan kelembagaan serta kegiatan peremajaan dengan baik dan benar.

 Kesepakatan/perjanjian kerjasama dengan PKS
  1. Menjalin kerjasama penjualan TBS dengan pabrik kelapa sawit dan/atau perusahaan kelapa sawit yang memiliki PKS di sekitarnya.


Sumber: http://www.kelompoktani.info/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peremajaan kelapa sawit seluas 185.000 Hektar Tahun 2018"

Post a Comment