Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah Koordinasi Terkait Perkebunan
Mamuju Tengah, petanipekebun.com -- Mamuju Tengah, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Bidang Perkebunan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah. Bertempat diruangan Kepala Dinas, pihak provinsi dalam hal ini diwakili oleh kepala seksi Pasca Panen dan Pengolahan, Ibu Agustina Palimbong dan Ir. Busman menyampaikan beberapa hal. Pertama, sosialisasi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan secara serentak di Indonesia, dimana di Kabupaten Mamuju Tengah terdapat tujuh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dan seharusnya dapat dilakukan penilaian tahun 2018. Penilaian usaha perkebunan serentak merupakan program dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan.
Rapat koordinasi |
Kedua, Sosialisasi untuk pendataan kebun milik petani (swadaya dan plasma) untuk pendaftaran STDB (Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan) pada lahan perkebunan dibawah 25 hektar. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B) adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati/Walikota kepada pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar. Hal ini penting mengingat perkebunan kelapa sawit didominasi oleh perkebunan sawit rakyat.
Ketiga, Sosialisasi untuk pelaksanaan ISPO (Indonesian Suistainable Palm Oil) untuk lahan perkebunan sawit. Penerapan ISPO dilakukan secara wajib dan sukarela pada perusahaan perkebunan, plasma maupun swadaya. ISPO sendiri bertujuan (1) mendorong usaha perkebunan untuk mentaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah; (2) meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit untuk memperbaiki lingkungan; (3) melaksanakan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan; (4) meningkatkan daya saing minya kelapa sawit Indonesia di Pasar Internasional.
Keempat, Sosialisasi tentang pentingnya Ijin Usaha Perkebunan bagi perusahaan yang beroperasi. Hal ini perlu mengingat banyak kasus perusahaan beroperasi tanpa didukung oleh legalitas usaha seperti Ijin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Ijin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) ataupun Ijin Usaha Perkebunan terintegrasi budidaya dan pengolahan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Mamuju Tengah Ir.H. Ruslan Lazim mengapresiasi atas koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi khusus Bidang Perkebunan. Koordinasi ini diperlukan untuk mensinergikan kegiatan Provinsi dan Kegiatan Kabupaten.
0 Response to "Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah Koordinasi Terkait Perkebunan"
Post a Comment