Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK)

Kondisi kakao Indonesia akhir-akhir ini mengalami penurunan baik secara kualitas maupun kuantitas khususnya di Provinsi Sulawesi Barat.  Kakao yang sudah tua melewati umur produksi serta adanya serangan hama dan penyakit seperti penggerek buah kakao dan dan busuk buah menyebabkan hasil kakao turun dan harga dipasaran rendah. Kondisi yang memprihatikan ini menjadi salah satu sebab banyaknya petani mengganti komoditi kakaonya ke komoditi lain yang lebih menguntungkan seperti komoditi sawit dan komoditi pangan seperti jagung.

Pemerintah telah mengucurkan bantuan berupa program peremajaan kakao di provinsi Sulawesi Barat seluas 880 hektar dan intensifikasi kakao seluas 500 hektar untuk tahun 2018. Program ini diharapkan dapat meningkatkan produksi kakao dengan cara merehabilitasi dan meremajakan kakao yang sudah tua atau melewati umur produksi. Sedangkan untuk meningkatan kualitas biji kakao dan menjamin harga kakao, pemerintah mengucurkan program pendirian kelembagaan unit fermentasi dan pemasaran biji kakao. Lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 27/Permentan/KB.320/5/2016 perubahan atas  Permentan No.67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao. Permentan akan berlaku 36 bulan setelah ditetapkan atau pada tahun 2019 bulan Mei.

Tujuan dari Permentan ini adalah meningkatkan daya saing dan nilai tambah biji kakao indonesia; mendukung pengembangan indusri berbahan baku kakao dalam negeri; memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu; meningkatkan pendapatan petani kakao; mempermudah penelusuran kembali kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian No. 27/Permentan/KB.320/5/2016 diharapkan kelompok tani atau gapoktan segera membentuk kelembagaan UFP-BK lengkap dengan pengurusnya sebagai salah satu syarat legal dapat memperjual belikan biji kakao yang terjamin mutu dan harganya. Kelembagaan yang dibentuk kemudian mengajukan permohonan pendaftaran di Dinas Perkebunan/ Dinas Pertanian yang membidangi perkebunan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP). STP diperlukan sebagai bukti bahwa UFP-BK yang dibentuk kelompok petani/gapoktan telah terdaftar secara resmi.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi saat mengajukan permohonan ke Dinas Perkebunan/ Dinas Pertanian yang membidangi perkebunan untuk UFP-BK dari kelompok tani/gapoktan, yaitu:
      1.       Formulis isian data umum
      2.       Struktur organisasi
      3.       Denah lahan
      4.       Daftar SDM yang menangani Fermentasi dan Pemasaran
      5.       Akte pendirian dan perubahannya
      6.       Sarana prasarana yang dimiliki
      7.       Nama anggota dan penguasaan lahan

Untuk UFP-BK dari pelaku usaha ditambahkan, yaitu:
  8.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  9.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
10.   Surat Keterangan Domisili

Formulir Isian data umum yang perlu dilengkapi:
     1.     Nama UFP-BK
     2.     Alamat
     3.     Nama ketua UFP-BK
     4.     Nomor KTP ketua UFP-BK
     5.     Alamat ketua UFP-BK
     6.     Nomor telepon/ HP
     7.     Nomor faximile
     8.     Kapasitas produksi
     9.    Tujuan pasar
    10.   Kondisi bangunan, permanen atau semi permanen
    11.   Jumlah anggota
    12.   Luas lahan
    13.   Modal usaha
    14.   Jumlah tenaga kerja
    15.   Sarana prasarana dimiliki

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Unit Fermentasi dan Pemasaran Biji Kakao (UFP-BK)"

Post a Comment