Peremajaan Kelapa Sawit Ditetapkan 185.000 Hektar, Apa Saja Syaratnya ?

Mamuju Tengah, petanipekebun.com -- Kabar gembira bagi petani kelapa sawit di Indonesia, bahwa tahun ini pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan kepada petani sawit untuk meremajakan kelapa sawitnya. Sekitar 185.000 Hektar sawit yang tersebar di beberapa provinsi disanggupi oleh pemerintah untuk diremajakan. Petani yang diberikan bantuan merupakan petani kelapa sawit yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki lahan sawit yang siap untuk diremajakan. Bantuan yang diberikan pemerintah bukannya berupa peremajaan tanaman sawit tapi juga pengembangan sumberdaya manusia dan bantuan sarana dan prasarana yang terkait dengan kebun sawit.

Adapun syarat peremajaan kelapa sawit dapat dilihat pada keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/ 2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana Dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Langkah awal yang dilakukan adalah penyerahan fotocopy dokumen petani pekebun sebagai syarat pengusulan bantuan peremajaan kepada petugas yang melakukan CPCL di lapangan. Adapun dokumen yang dikumpulkan sebagai berikut:
1. Surat Permohonan
2. Profil Lahan
3. Profil Pekebun
4. Rencana Kebutuhan biaya Per Kavling/ Pekebun
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) TBM 1-TBM 3 dan TM1-TM4
6. Tahapan Pencairan Biaya Sesuai Jadwal/ Progres
7. Surat Kuasa Anggota Kelompok Tani/Gapoktan/Koperasi/Lembaga Pekebun Lainnya
8. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
9. Foto Copy Legalitas lahan (SKT, Girik, Sporadik, Letter C, Pletok, AJB);
10.  Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)/ bukti proses pengurusan STDB;
11.  Foto Copy Legalitas kelompok Tani (Proposal dan lampiran-Lampiran)
12.  Peta Lokasi Kebun yang berkoordinat/polygon hasil Global Positioning System (GPS), drone dan atau  alat lainnya.
13. Surat Pernyataan dari Perusahaan Inti sebelumnya untuk tidak bermitra kembali.

Lampiran Kelengkapan Proposal:
1     1.  Akta Pengukuhan Kelompok Tani
2     2.  Berita Acara Pembentukan kelompok Tani
3     3. Susunan Pengurus Kelompok Tani
4     4. Bagan Struktur Kelompok Tani
5     5. Daftar Nama Anggota Kelompok Tani
6     6. Foto Copy KTP Pengurus dan Anggota Kelompok Tani
7     7. Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani
8     8. Rekomendasi dari Bupati dan atau Kadis Perkebunan
9     9. Gambar/Sket Lokasi Rencana Peremajaan

Penting: Kebun yang akan diremajakan adalah kebun sawit diatas 25 tahun atau sudah melewati masa produktif

Berkas yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Kabupaten  dan atau Dinas Provinsi yang membidangi Perkebunan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peremajaan Kelapa Sawit Ditetapkan 185.000 Hektar, Apa Saja Syaratnya ?"

Post a Comment