Petugas Penilai Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 36/Permentan/OT.140/7/2009 Tentang Penilai Usaha Perkebunan menyebutkan
bahwa penilai usaha perkebunan adalah seseorang yang telah memiliki sertifikat
Penilai Usaha Perkebunan. Untuk memperoleh sertifikat maka peserta harus
melalui pelatihan penilai usaha perkebunan yaitu pelatihan yang diadakan oleh
pemerintah dalam hal ini Ditjen Perkebunan bekerjasama dengan Lembaga
Pendidikan Perkebunan Yogyakarta.
Pelatihan penilai usaha
perkebunan sendiri bertujuan : (1) meningkatkan pemahaman proses bisnis usaha
perkebunan; (2) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme usaha perkebunan;
(3) dan meningkatkan sikap mental positif. Jika peserta dinyatakan lulus dalam
pelatihan, maka peserta akan mendapatkan sertifikat Surat Tanda Tamat
Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) Penilai Usaha Perkebunan dan Kartu Tanda
Pengenal Penilai Usaha Perkebunan. Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal penilai
usaha perkebunan hanya berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa diperpanjang
3 tahun berikutnya jika memenuhi persyaratan perpanjangan. Sertifikat dan Kartu
Tanda Pengenal penilai usaha perkebunan bisa dicabut jika kinerja penilai
dibawa standar minimal, dihukum penjara, mendapat hukuman disiplin berat dan
atau karena permintaan sendiri.
Penilaian usaha perkebunan
sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Momor
07/permentan/OT.140/2/2009, bertujuan
untuk: (1) mengetahui kinerja usaha perkebunan; (2) mengetahui kepatuhan usaha
perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku; (3) mendorong usaha
perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan
kinerja usaha perkebunan; (3) mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi
kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan (4) menyusun
program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
Hasil dari penilaian akan
menjadi acuan dalam penetapan kelas-kelas kebun. Ada dua bentuk penetapan kelas
kebun, yang pertama untuk penilaian usaha perkebunan yang masih berada pada
tahap pembangunan maka ditetapkan dalam kelas A, B, C, D atau E, kedua
penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional ditetapkan dalam kelas I, II,
III, IV atau V.
0 Response to "Petugas Penilai Usaha Perkebunan"
Post a Comment