Petugas Penilai Usaha Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140/7/2009 Tentang Penilai Usaha Perkebunan menyebutkan bahwa penilai usaha perkebunan adalah seseorang yang telah memiliki sertifikat Penilai Usaha Perkebunan. Untuk memperoleh sertifikat maka peserta harus melalui pelatihan penilai usaha perkebunan yaitu pelatihan yang diadakan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Perkebunan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan Yogyakarta.
Pelatihan penilai usaha perkebunan sendiri bertujuan : (1) meningkatkan pemahaman proses bisnis usaha perkebunan; (2) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme usaha perkebunan; (3) dan meningkatkan sikap mental positif. Jika peserta dinyatakan lulus dalam pelatihan, maka peserta akan mendapatkan sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) Penilai Usaha Perkebunan dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan. Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal penilai usaha perkebunan hanya berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa diperpanjang 3 tahun berikutnya jika memenuhi persyaratan perpanjangan. Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal penilai usaha perkebunan bisa dicabut jika kinerja penilai dibawa standar minimal, dihukum penjara, mendapat hukuman disiplin berat dan atau karena permintaan sendiri.
Penilaian usaha perkebunan sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Momor 07/permentan/OT.140/2/2009,  bertujuan untuk: (1) mengetahui kinerja usaha perkebunan; (2) mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku; (3) mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan; (3) mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan (4) menyusun program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
Hasil dari penilaian akan menjadi acuan dalam penetapan kelas-kelas kebun. Ada dua bentuk penetapan kelas kebun, yang pertama untuk penilaian usaha perkebunan yang masih berada pada tahap pembangunan maka ditetapkan dalam kelas A, B, C, D atau E, kedua penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional ditetapkan dalam kelas I, II, III, IV atau V. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petugas Penilai Usaha Perkebunan"

Post a Comment